Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
• Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
• Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
• The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
• Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
• Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
• To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
• Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
• Pencurian nomor kartu kredit.
• Pengambilalihan situs web milik orang lain.
• Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
• Kejahatan nama domain.
• Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
• Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
• On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
• Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi
• pengguna maupun penyedia content.
• Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
• Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Jenis Cybercrime
• Unauthorized Access
• Illegal Contents
• Penyebaran virus secara sengaja
• Data Forgery
• Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
• Cyberstalking
• Carding
• Hacking dan Cracker
• Cybersquatting and Typosquatting
• Hijacking
• Cyber Terorism
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
• Ruang lingkup kejahatan
• Sifat kejahatan
• Pelaku kejahatan
• Modus Kejahatan
• Jenis kerugian yang ditimbulkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar