Selasa, 26 April 2011
My Hobi "TaeKwonDo"
Taekwondo (juga dieja Tae Kwon Do, Taekwon-Do) adalah olahraga bela diri asal Korea yang juga populer di Indonesia, olah raga ini juga merupakan olahraga nasional Korea. Ini adalah seni bela diri yang paling banyak dimainkan di dunia[rujukan?] dan juga dipertandingkan di Olimpiade. Dalam bahasa Korea, hanja untuk Tae berarti "menendang atau menghancurkan dengan kaki"; Kwon berarti "tinju"; dan Do berarti "jalan" atau "seni". Jadi, Taekwondo dapat diterjemahkan dengan bebas sebagai "seni tangan dan kaki" atau "jalan" atau "cara kaki dan kepalan". Popularitas taekwondo telah menyebabkan seni ini berkembang dalam berbagai bentuk. Seperti banyak seni bela diri lainnya, taekwondo adalah gabungan dari teknik perkelahian, bela diri, olahraga, olah tubuh, hiburan, dan filsafat. Meskipun ada banyak perbedaan doktriner dan teknik di antara berbagai organisasi taekwondo, seni ini pada umumnya menekankan tendangan yang dilakukan dari suatu sikap bergerak, dengan menggunakan daya jangkau dan kekuatan kaki yang lebih besar untuk melumpuhlan lawan dari kejauhan. Dalam suatu pertandingan, tendangan berputar, 45 derajat, depan, kapak dan samping adalah yang paling banyak dipergunakan; tendangan yang dilakukan mencakup tendangan melompat, berputar, skip dan menjatuhkan, seringkali dalam bentuk kombinasi beberapa tendangan. Latihan taekwondo juga mencakup suatu sistem yang menyeluruh dari pukulan dan pertahanan dengan tangan, tetapi pada umumnya tidak menekankan grappling (pergulatan).
Tiga materi dalam latihan
1. Poomse atau rangkaian jurus adalah rangkaian teknik gerakan dasar serangan dan pertahanan diri, yang dilakukan melawan lawan yang imajiner, dengan mengikuti diagram tertentu. Setiap diagram rangkaian gerakan poomse didasari oleh filosofi timur yang menggambarkan semangat dan cara pandang bangsa Korea.
2. Kyukpa atau teknik pemecahan benda keras adalah latihan teknik dengan memakai sasaran/obyek benda mati, untuk mengukur kemampuan dan ketepatan tekniknya. Obyek sasaran yang biasanya dipakai antara lain papan kayu, batu bata, genting, dan lain-lain. Teknik tersebut dilakukan dengan tendangan, pukulan, sabetan, bahkan tusukan jari tangan.
3. Kyoruki atau pertarungan adalah latihan yang mengaplikasikan teknik gerakan dasar atau poomse, dimana dua orang yang bertarung saling mempraktekkan teknik serangan dan teknik pertahanan diri.
Filosofi sabuk pada Tae Kwon Do
• Putih melambangkan kesucian, awal/dasar dari semua warna,permulaan.(mempelajari jurus dasar 1)
• Kuning melambangkan bumi,disinilah mulai ditanamkan dasar-dasar TKD dengan kuat.?(mempelajari jurus dasar 2 dan 3.Sebelum naik sabuk hijau biasanya naik ke sabuk kuning strip hijau terlebih dulu.
• Hijau melambangkan hijaunya pepohonan,pada saat inilah dasar TKD mulai ditumbuhkembangkan.(mempelajari taeguk2).Sebelum naik ke sabuk biru biasanya naik ke sabuk hijau strip biru terlebih dulu.
• Biru melambangkan birunya langit yang menyelimuti bumi dan seisinya,memberi arti bahwa kita harus mulai mengetahui apa yang telah kita pelajari.(mempelajari taeguk 4).Sebelum naik sabuk merah biasanya naik ke sabuk biru strip merah terlebih dulu.
• Merah melambangkan matahari artinya bahwa kita mulai menjadi pedoman bagi orang lain dan mengingatkan harus dapat mengontrol setiap sikap dan tindakan kita.(mempelajari taeguk 6). Sebelum naik sabuk hitam, biasanya naik ke sabuk merah strip dua dan merah strip satu dahulu. Maksud dari matahari adalah tingkaran di mana seorang sabuk merah memberi kehangatan atau dalam arti denotasi mulai memberi ilmu atau bimbingan.
• Hitam melambangkan akhir,kedalaman,kematangan dalam berlatih dan penguasaan diri kita dari takut dan kegelapan.Hitam memiliki tahapan dari Dan 1 hingga Dan 9. Juga melambangkan alam semesta.
Terminologi Tae Kwon Do
1. Sabeum = Instruktur
2. Sabeum Nim = Instruktur Kepala
3. Seonbae = Senior
4. Hubae = Junior
5. Tae Kwon Do Junshin = Prinsip Ajaran Tae Kwon Do
6. Muknyeom = Meditasi
7. Dobok = Seragam Tae Kwon Do
8. Ti = Sabuk Latihan
9. Oen = Kiri
10. Oreon = Kanan
11. Joonbi = Siap
12. Sijak = Mulai (Tanpa Komando(biasa dilakukan di poomse))
13. Kalryeo = Stop
14. Keysok = Lanjutkan
15. Keuman = Selesai
16. A Nee = Tidak
17. Yee = Ya
18. Eolgol = Sasaran atas
19. Moumtong = Sasaran tengah
20. Arae = Sasaran bawah
21. Kyungrye = hormat
22. chariot= mempersiapkan diri
23. nici= sekian
24. belci ki manisi= tempat istirahat
25. menicip= pengawas taekwondo
26. dobeon= dua kali
27. sambeon= tiga kali
28. iljang= satu
29. ijang= dua
30. samjang= tiga
31. sahjang= empat
32. ohjang= lima
33. yukjang= enam
34. chiljang= tujuh
35. paljang= delapan
Pukulan
• Yeop Jireugi = Pukulan Samping
• Chi Jireugi = Pukulan Dari Bawah Keatas
• Dolryeo Jireugi = Pukulan Mengait
• Pyojeok Jireugi = Pukulan Dengan Sasaran
• momtong jireugi= pukulan mengarah ke tengah(pukulan mengarah ke ulu hati)
• are jireugi= pukulan ke bawah
• oreon jireugi= pukulan dengan tangan kanan yang dilakukan sambil menendang(ap chagi)
• Eolgol jireugi=pukulan ke atas (pukulan mengarah ke kepala)
• hengek= menunduk
• ap chumbi= siap
Tendangan
• Ap Chagi = Tendangan Kedepan
• Dollyo Chagi = Tendangan Melingkar Depan
• Yeop Chagi = Tendangan Samping
• Dwi Chagi = Tendangan Kebelakang(sasaran=tengah)
• Twieo Dwi Chagi = Tendangan kebelakang Yang Dilakukan Sambil Melompat
• goley chagi= tendangan double
• sip chagi an chagi= tendangan yang dilakukan sambil melompat dan tangkisan aremaki
• eolgol ap chagi = tendangan mengarah ke atas yang menyamping (tendangan ke arah kepala)
• momtong ap chagi=tendangan mengarah ke tengah(mengarah ke perut)
• penriyti chagi= tendangan keliling.
• Dwi Hurigi=tendangan kebelakang miring dengan sasaran kepala
• Del'o ap chagi=tendangan ke arah kepala menggunakan tumit dan tidak miring
Tangkisan
• aremaki = Tangkisan bawah
• Elgol Ceceumaki = Tangkisan ke arah kepala
• Bakat Momtong Bakat Maki = Tangkisan dari arah dalam menggunakan bagian dalam lengan bawah.
• Bakat Momtong An Maki = Tangkisan dari arah dalam menggunakan bagian luar lengan bawah.
• An Maki = tangkisan darri arah luar.
• bina maki an maki= tangkisan yang dimulai dari lengan bawah dan saat masuk ke dalam harus melalui lengan atas.
• am palmok mongtong bakat maki= tangkisan ke arah lengan bawah
Kejatan Di Dunia Maya Bermacam-macam
Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
• Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
• Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
• The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
• Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
• Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
• To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
• Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
• Pencurian nomor kartu kredit.
• Pengambilalihan situs web milik orang lain.
• Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
• Kejahatan nama domain.
• Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
• Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
• On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
• Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi
• pengguna maupun penyedia content.
• Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
• Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Jenis Cybercrime
• Unauthorized Access
• Illegal Contents
• Penyebaran virus secara sengaja
• Data Forgery
• Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
• Cyberstalking
• Carding
• Hacking dan Cracker
• Cybersquatting and Typosquatting
• Hijacking
• Cyber Terorism
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
• Ruang lingkup kejahatan
• Sifat kejahatan
• Pelaku kejahatan
• Modus Kejahatan
• Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
• Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
• Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
• The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
• Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
• Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
• To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
• Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
• Pencurian nomor kartu kredit.
• Pengambilalihan situs web milik orang lain.
• Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
• Kejahatan nama domain.
• Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
• Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
• On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
• Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi
• pengguna maupun penyedia content.
• Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
• Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Jenis Cybercrime
• Unauthorized Access
• Illegal Contents
• Penyebaran virus secara sengaja
• Data Forgery
• Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
• Cyberstalking
• Carding
• Hacking dan Cracker
• Cybersquatting and Typosquatting
• Hijacking
• Cyber Terorism
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
• Ruang lingkup kejahatan
• Sifat kejahatan
• Pelaku kejahatan
• Modus Kejahatan
• Jenis kerugian yang ditimbulkan
UNDANG – UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Diposkan oleh The Giok Man di 01:11 0 komentar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
Undang – undang ini menjelaskan Pembinaan, Penyelenggaran Telekomunikasi. Dimana Telekomunikasi ini dikuasai oleh Negara dan pembinaan oleh Pemerintah. Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian. Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
Penyelenggaraan Jaringan, Jasa, dan khusus Telekomunikasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi;
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Diposkan oleh The Giok Man di 01:11 0 komentar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
Undang – undang ini menjelaskan Pembinaan, Penyelenggaran Telekomunikasi. Dimana Telekomunikasi ini dikuasai oleh Negara dan pembinaan oleh Pemerintah. Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian. Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
Penyelenggaraan Jaringan, Jasa, dan khusus Telekomunikasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi;
Langganan:
Postingan (Atom)